Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar Haji Reguler yang Benar, Jamaah Wajib Tahu - Portalhaji.com

Portalhaji.com-Haji merupakan satu ibadah yang menjadi impian semua umat Islam karena haji adalah salah satu dari 5 rukun Islam. akan tetapi tidak semua orang mampu melaksanakan haji karena ibadah haji hanya di tunjukkan bagi orang yang sudah mampu. mampu disini tidak hanya dari segi keuangan akan tetapi mampu secara batin, dan fisik juga menjadi salah syarat yang harus di miliki.

Dasar hukum kewajiban Haji dan Umroh yakni Firman Allah SWT:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: "Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah. Yaitu bagi orang-orang yang mampu.", (Q.S. Ali Imran : 97) 

Pendaftaran haji reguler dapat di laksanakan kapanpun sepanjang tahun. antusiasme masyarakat untuk menunaikan haji membuat anterian haji saat ini mencapai 28 tahun keberangkatan. Tentunya bagi yang sudah mampu untuk mendaftar haji sejak dari akan lebih baik.

Cara daftar haji sebenarnya tidaklah sulit. Masyarakat yang akan mendaftar haji cukup datang ke Kantor Kementerian Agama dan membawa uang pendaftaran maka pendaftaran bisa langsung dapat di lakukan karena di beberapa Kantor Pelayanan Haji dan Umrah yang ada di Kemenag sudah menyiapkan Sistem Pelayanan terpadu. artinya masyarakat cukup datang Kantor Kementerian agama yang ada di masing-masing kabupaten dan segera mendapat nomor porsi atau nomor anterian haji.

Berikut beberapa syarat yang harus di penuhi oleh seseorang yang akan mendaftar haji reguler:

Syarat Daftar Haji

1. Beragama Islam;

2. Usia Minimal 18 tahun;

3. Mengetahui golongan darah, Tinggi Badan dan Berat Badan 

(Bagi pendaftar yang belum mengetahui syarat di nomor 3 dapat memeriksakan diri ke Puskesmas di wilayah masing-masing)

4. Fotokopi KTP Domisili (2 lembar);

5.  Fotokopi KK (1 lembar);

6.  Fotokopi Akta Kelahiran / Akta Nikah / Ijazah yang menyebutkan nama orang tua;

(Pilih salah satu dokumen yang datanya sesuai)

7.  Memiliki tabungan haji atas nama yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-BPIH);

(Bagi yang belum memiliki tabungan haji dapat mendaftar pada Bank Syariah terdekat atau pada Bank yang sudah tersedia di Kantor Seksi Pelayanan Haji dan Umrah.

8. Untuk membuka Tabungan haji sebagai salah satu syarat pendaftaran haji setoran awal yang di perlukan adalah Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah

9.  Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar (untuk Bank).

(Latarbelakang putih, tidak berpakaian dinas, menggunakan busana muslim/muslimah, warna kerudung kontras dengan latar belakang, tidak menggunakan kacamata, tidak menggunakan topi, tampak wajah 80%)

Cara Melakukan Pendaftaran Di Kantor Kemenag

1. Jamaah datang di Pelayanan Haji dan Umroh yang ada di Kantor Kementerian Agama;

2. Kemudian mengambil nomor anterian dan tunggu petugas pelayanan memanggil;

3. Jika sudah di panggil, petugas akan menanyakan terkait kelengkapan persyaratan daftar haji;

4. Setelah itu petugas akan mengarahkan ke tempat perekaman biometrik, di sini data yang telah di bawa akan di masukkan ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Di sini anda akan di Foto dan melakukan perekaman sidik jari;

5. Setelah selesai, anda akan mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji), yang di dalamnya berisi nomor antrian (porsi) haji

6. Setelahnya anda telah resmi terdaftar menjadi calon jamaah haji.

Itulah beberapa syarat yang harus di penuhi oleh masyarakat yang akan mendaftar haji reguler di Kantor Kementerian Agama, Semoga kita semua di mudahkan untuk beribadah ke baitullah.

Muhammad Ilham Mu'alimi Selamat Datang di website ini, ini adalah salah satu website yang berisikan mengenai tata cara, trik dan tips seputar Ibadah