Cara Melimpahkan Nomor Antrian haji Kepada Keluarga atau Ahli Waris
Portalhaji.com - Lamanya masa tunggu pemberangkatan haji terkadang menimbulkan kejadian-kejadian yang tak terduga misalnya, meninggal dunia ataupun catat permanen sehingga calon jamaah haji tidak bisa menunaikan ibadah ke Masjidil Haram.
Lalu bagaimana dengan nomor porsi haji yang telah terdaftar, apakah masih bisa berangkat haji, atau harus di batalkan. Jika di batalkan maka harus menunggu lagi dari awal lagi jika ingin berangkat haji.
Jawabannya, nomor porsi yang telah di dapatkan masih bisa di gunakan untuk berangkat haji, artinya meskipun pemilik nomor tunggu haji meninggal dunia ataupun cacat permanen, nomor porsi masih berlaku kepada ahli waris atau keluarga yang di suruh mewakili beribadah di Masjidil Haram.
jadi bagi ahli waris yang masih mempunyai nomor antrian haji ahli waris dapat mewakili calon jamaah haji yang meninggal atau cacat permanen. apakah sulit mengurus pelimpahan porsi haji. tentunya tidak, hampir sama seperti pendaftaran haji. Pemerintah melalui bidang penyelenggaraan haji umroh yang ada di Kantor kementerian agama memfasilitasi kepada jamaah yang ingin mengurus pelimpahan porsi haji. ahli waris dapat langsung datang dengan membawa persyaratan yang harus lengkapi. nah kemudian apa saja persyaratan yang harus harus di lengkapi. simak selengkapnya di bawah ini:
Pelimpahan Porsi (Karena Meninggal atau Cacat Permanen)
1. Surat Pengajuan Pelimpahan Porsi;
2. Salinan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Jika meninggal dunia);
3. Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah tentang Cacat Permanen (Jika cacat permanen);
4. Asli Setoran Awal atau Setoran Lunas BPIH;
5. Asli Surat Kuasa Penunjukkan Pelimpahan Porsi yang ditandatangani oleh Suami/Istri/ Ayah/Ibu/Anak Kandung/Saudara Kandung yang diketahui RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa;
6. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Jamaah Haji Penerima Pelimpahan;
7. Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Akte Nikah, atau bukti lain;
(Dokumen Asli harus ditunjukkan kepada petugas)
8. Penerima Pelimpahan Porsi telah Berusia 12 Tahun;
9. Penerima Pelimpahan membuat rekening pada Bank yang sama;
10. Penerima Pelimpahan mengisi surat pendaftaran pergi haji (SPPH);
11. Pada saat Keberangkatan Haji Penerima Pelimpahan Porsi telah berusia 18 Tahun;
12. Pelimpahan Porsi hanya berlaku 1 (satu) kali pelimpahan;
13. Bagi Jamaah Haji yang memiliki lebih dari 1 (satu) Porsi, maka yang dapat dilimpahkan hanya 1 (satu) dan porsi yang lain dibatalkan;