Penggabungan Mahram Haji Bagi Jamaah, Ini Syarat Yang Harus di Lengkapi
Penggabungan mahram haji adalah salah satu layanan yang di berikan oleh Kementerian agama kepada jamaah yang ingin berangkat bersama mahram dengan syarat-syarat tertentu. selain pendampingan haji lansia layanan ini sangat bermanfaat karena jamaah dapat melakukan bersama dengan satu keluarga mahram untuk beribadah ke tanah suci.
Penggabungan ini di lakukan berkaitan dengan keberangkatan jamaah haji yang berbeda waktu keberangkatan dan di gabung keberangkatannya sehingga dapat melaksanakan ibadah secara bersama dengan mahram.
Dengan adanya penggabungan ini jamaah yang berbeda pendaftaran dapat berangkat bersama dalam satu kloter yang sama. sehingga akan me
Syarat utama untuk melakukan penggabungan haji, salah satu jamaah harus sudah di jadwalkan untuk melakukan pelunasan untuk keberangkan tahun mendatang dan mahram yang di usulkan sebagai penggabungan (yang di gabungkan) harus terdaftar minimal 3 (tiga) tahun sebelum keberangkatan.
Syarat Penggabungan Mahram Jamaah Haji
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten ;
2. Fotokopi dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga dan dilegalisir;
(Akte Nikah untuk Suami / Istri, dan Akte Kelahiran untuk Anak / Orang Tua Kandung)
3. Fotokopi Setoran Lunas BPIH yang digabung;
4. Calon Jamaah yang akan bergabung minimal sudah memiliki Porsi selama 3 Tahun sebelum tahun Pemberangkatan dan satu provinsi;
5. (Ketentuan berdasarkan Keputusan Menteri Agama pada Tahun Pemberangkatan)
6. Jika jumlah usulan melebihi kuota maka akan diurutkan berdasarkan nomor porsi;