36 Tahun Daftar Tunggu keberangkatan Haji!! , Inilah deretan Provinsi paling lama masa tunggunya
Banyaknya antusiasme umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji menjadi satu titik tolak ukur yang baik akan ketaatan untuk melaksanakan salah satu rukun Islam ini. tak di pungkiri membludaknya jamaah yang mendaftar haji menjadikan beberapa provinsi mengalami antrian (waiting list) yang sangat lama yakni hingga 36 Tahun.
Penyebab lamanya keberangkatan haji ini di sebabkan beberapa hal yakni, adanya pembatasan kuota jamaah haji setiap Negara oleh pihak Arab Saudi, hal ini karena di sesuaikan dengan ketersedian Masjidil haram dan Masjid Nabawi. selanjutnya di Indonesia antusiasme mendaftar umat Islam di Indonesia seperti yang telah di sebutkan di point awal juga menjadi salah satu faktor lamanya masa tunggu haji di Indonesia. berikut ini urutan daftar tunggu haji tiap Propinsi dari yang terbesar hingga yang terkecil sampai bulan Januari 2022:
No Provinsi Masa Tunggu
1. Kalimantan Selatan 36 Tahun
2. Nusa Tenggara Barat 34 Tahun
3. Jawa Timur 32 Tahun
4. Aceh 31 Tahun
5. Daerah Istimewa Yogyakarta 30 Tahun
6. Jambi 29 Tahun
7. Jawa Tengah 29 Tahun
8. Bali 26 Tahun
9. Sulawesi 25 Tahun
10. Banten 25 Tahun
11. Kalimantan 25 Tahun
12. DKI Jakarta 25 Tahun
13. Riau 24 Tahun
14. Bangka Belitung 24 Tahun
15. Papua 23 Tahun
16. Sumatera Barat 23 Tahun
17. Nusa Tenggara Timur 22 Tahun
18. Sumatra Selatan 22 Tahun
19. Kepulauan Riau 21 Tahun
20. Sulawesi Tengah 21 Tahun
21. Lampung 21 Tahun
22. Sumatera Utara 19 Tahun
23. Sulawesi Selatan 16 Tahun
24. Gorontalo 16 Tahun
25. Sulawesi Selatan 22 s/d 46 Tahun
26. Sulawesi Barat 18 s/d 36 Tahun
27. Jawa Barat 16 s/d 27 Tahun
28. Kalimantan Utara 15 s/d 34 Tahun
29. Bengkulu 14 s/d 30 Tahun
30. Maluku Utara 13 s/d 24 Tahun
31. Kalimantan Barat 13 s/d 23 Tahun
32. Kalimantan Timur 12 s/d 38 Tahun
33. Maluku 11 s/d 27 Tahun
34. Papua Barat 9 s/d 20 Tahun
itulah deretan Daftar tunggu haji atau waiting list, akan tetapi Sulawesi hingga Papua Barat terdapat perbedaan masa tunggu haji karena di daerah tersebut kuota haji di dasarkan pada kuota haji tiap Kabupaten Bukan kuota provinsi.