Pemberangkatan Haji 2022, Kementerian Agama Menyiapkan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/ 2022 M
Haji Mabrur - Pemerintah melalui Kementerian Agama Pada tanggal 16 Februari 2022 melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Penjalasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) Tahun 1443 H / 2022 M.
Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi jamaah yang sudah dua tahun menunggu pemberangkatan haji yakni setelah terkena dampak pandemi tahun 2020 yang lalu. ini menjadi satu kemajuan besar dan langkah strategis agar antrian haji yang ada di Indonesia dapat sedikit teratasi. hal ini juga berkaca pada Pemberangkatan Ibadah Umroh Tahun 2022 yang berjalan cukup lancar.
akan tetapi di dalam rapat kerja dengan DPR RI Kemarin, Kementerian Agama selaku penyelenggara Ibadah Haji yang ada di Indonesia, mengusulkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H / 2022 M senilai Rp. 45.053.368,00, dari yang sebelumnya berkisar di angkat 35-36 juta rupiah. oleh karena itu bagi jamaah yang akan berangkat haji maka akan membayar biaya pelunasan kurang lebih Rp. 20.053.368,00,-.
Menurut Kementerian Agama, kebijakan ini di ambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah haji dengan keberlangsungan Ibadah haji di masa yang akan datang, Selain itu keseimbangan tersebut di maksudkan agar jamaah haji tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus di bayar. Mengingat sudah 2 Tahun jamaah haji melakukan pelunasan BIPIh (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
selain itu Kementerian Agama juga memperhitungkan aspek likuiditas Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun-tahun berikutnya. selain itu juga menunggu keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait Ibadah Haji serta mempersiapkan langkah-langkah kebijakan persipan layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H/ 2022 M.
Semoga kita dimudahkan oleh Allah Swt untuk mengunjungi Baitullah, Beribadah serta mengamalkan sunnah-sunnahnya. Aamiin Ya Rabbal Alamin.