Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemberangkatan Haji 2022, Skema Persiapan Layanan Penyelenggaraan Haji 1443/2022 M

Haji Mabrur - Pada Tanggal 17 Februari 2022 Kementrian Agama melalui laman resminya mengumumkan hasil rapat dengan Komisi VIII DPR RI terkait Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/ 2022 M.


Kementerian Agama RI mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 1443 H/ 2022 M sebesar Rp. 45.053.368,00,-. akan tetapi untuk besaran BIPIH masih di kaji kembali oleh kementerian agama dan lembaga lain.  kemudian terkait Pemberangkatan haji 2022 Penjelasan Persiapan Pelayanan Ibadah Haji Kementerian Agama menyiapkan kebijakan yakni terbagi 10 point sebagai berikut:

1. Kepastian Penyelenggaraan Haji

Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022, masih belum  mendapat kepastian dari Pihak Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini. sehingga pemerintah hanya menyiapkan kebijakan awal untuk mengakomodir jika pemberangkatan haji tahun 2022 jadi di selenggarakan.

2. Jumlah Kuota Jamaah Haji

Pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi dan sampai saat ini Kementerian Agama belum mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU mengenai persiapan ibadah haji

3. Pengisian Kuota Haji dan Jamaah Haji yang di Berangkatkan 

berdasarkan UU. No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh maka jamaah haji yang akan di berangkatkan di tahun 2022 adalah jamaah haji yang berhak berangkat pada tahun 2020 

4. Skenario Penyelenggaraan haji

Karena adanya dampak Wabah Covid-19 varian Omicron. Maka pemerintah melakukan mitigasi dengan 3 opsi:

  1) Kuota Penuh

  2) Kuota Terbatas

  3) Tidak memberangkatan jamaah haji

5. Waktu Tersisa Untuk Penyelenggaraan Ibadah haji

Sesuai kalender hijriyah dan asumsi normal, jamaah haji akan di berangkatkan  pada 4 Dzulqa'dah 1443 H atau 5 Juni 2022 dengan kisaran sisa waktu persiapan 3 bulan 15 hari.

6. Pelayanan Jamaah Haji di Arab Saudi

Membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jamaah haji dan akan di berangkatkan ke Arab Saudi dalam waktu dekat.

7. Pelayanan di Embarkasi Haji

    1) Peningkatan Sarana dan Prasana (Sarpras) asrama haji,

    2) Perekaman data dan biometrik jamaah,

    3) Pelayanan barang bawaan jamaah di embarkasi.

8. Pemberian Insentif Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan  (Karom)

   1) Pemberian insentif untuk Katua Regu (Karu) yakni sebesar Rp. 750.000,00.-

   2) Pemberian insentif untuk Ketua (Karom) yakni sebesar Rp. 1.250.000,00,-

9. Pembinaan Jamaah Haji di Dalam Negeri dan Luar Negeri

    Pembinaan jamaah haji di dalam negeri:

    1). Manasik Haji di tingkat KUA kecamatan sebanyak 8 kali (Luar Jawa) dan 6 Kali 

         (wilayah Jawa)

    2). Manasik Haji di tingkat Kantor Kementerian Agama sebanyak 2 kali dengan panduan buku              manasik haji

    Pembinaan haji di luar negeri dalam bentuk badal haji bagi jamaah yang meninggal sebelum 

    melaksanakan wukuf dan jamaah yang sakit (tidak dapat melakukan safari wukuf)

10. Mitigasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

    1) Kementerian Agama Republik Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi

    2) Integrasi Siskohat  (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) dengan Aplikasi Peduli Lindungi dan

        Aplikasi Tawakkalna

    3) Penerapan Protokol kesehatan yang ketat di Indonesia dan Arab Saudi

Muhammad Ilham Mu'alimi Selamat Datang di website ini, ini adalah salah satu website yang berisikan mengenai tata cara, trik dan tips seputar Ibadah