Tahallul (Cukur Rambut ) di dalam Ibadah Haji dan Umroh
Tahallul atau mencukur rambut adalah melepaskan diri dari ihram tahallul Haji ada dua Sedangkan tahallul di dalam ibadah umrah hanya ada satu. tahalul sendiri adalah salah satu rukun yang wajib di laksanakan bagi yang melakukan haji ataupun umroh. setelah kita melaksanakan rangkaian
Tahallul adalah sebuah penggambaran bagaimana manusia dituntut untuk senantiasa menutupi (mencukur) aib-aibnya yang telah dilakukan pada masa lalu dan membuka lembaran kehidupan baru yang mengarah kepada sikap, prilaku dan perbuatan yang lebih baik sesuai dengan syari'at Allah.
Rukun mencukur rambut sudah dikatakan memenuhi Yakni dengan menghilangkan minimal tiga helai rambut baik dengan cara memotong mencabut atau membakar meskipun rambut yang dilakukan tadi di luar batasan kepala namun yang lebih utama bagi laki-laki adalah mencukur gundul sedangkan bagi perempuan adalah memotong sebagian.
Tahalul di dalam umroh di tandai dengan menggunting atau memotong rambut setelah selesai Sa'i. sedangkan tahalul di dalam haji terbagi dua yakni Tahalul Awwal ( Tahalul Sugra) dan Tahalul Sani (Tahalul Kubro)
Tahallul haji yang pertama / Tahalul Awwal / Tahalul Sugra adalah jika melakukan dua dan tiga perkara dibawah ini
a. Melempar jumrah aqabah di hari raya nahar
b. Memotong rambut
c. Tawaf ifadah dan melakukan Sa'i
Sedangkan tahallul haji yang kedua / Tahalul Sani / Tahalul Kubro, adalah jika melakukan dari 3 perkara di bawah ini
a. Thowaf ifadhoh dan Sa'i
b. Memotong rambut
c. Melempar jumrah aqabah
Jamaah haji yang berasal dari Indonesia melaksanakan tahallul awwal tetlebih dahulu yakni dengan cara melempar jamrah aqabah di lanjutkan cukur atau menggunting rambut. jamaah yang sudah melakukan tahalul awal maka sudah di perbolehkan melepas kain ihram dan di halalkan bagi jamaah untuk melakukan segala larangan saat menggunakan ihram kecuali melakukan hubungan suami istri. akan tetapi ada juga jamaah yang melaksanakan Tawaf Ifadah dan Langsung Tahallul.